DSP3AKB - Pemerintah Kabupaten Landak dalam hal ini oleh Dinas Sosial PPPA dan KB Kabupaten Landak Telah melaksanakan penanganan dan fasilitasi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) / Orang Terlantar yang meninggal Dunia di RSJ Prov Kalimantan Barat Singkawang pada pukul 04.30 wib hari Rabu tanggal 28 Juli 2021.
ODGJ/Orang terlantar tersebut di temukan oleh warga sekitar jalan tikungan Kantor Camat Jelimpo Kabupaten Landak dalam kondisi yang lemah dan luka parah pada bagian kaki sebelah kanan pada tanggal 19 Juli 2021.
Pria yg ditemukan tersebut bercirikan jenis kelamin laki-laki, kulit sawo matang, rambut hitam lurus, berjenggot, umur diperkirakan sekitar 40 tahun, saat ditemukan menggunakan baju kaos warna putih celana training merah list putih. Tim Pelayanan Kesehatan Jiwa Masyarakat Kabupaten Landak (TPKJM ) mendatangai lokasi ODGJ tanpa identitas tersebut dan langsung dibawa ke RSUD Landak untuk penanganan luka parah bagian kaki yang sudah di penuhi ulat.
Selanjutnya pada esok harinya tanggal 20 Juli 2021 pasien tanpa identitas tersebut MR X di rehabilitasi ke RSJ Prov Kalbar di singkawang untuk dilakukan perawatan lebih lanjut tentang kejiwaannya. Selama perawatan dari tanggal 20 Juli 2021 sampai dengan 27 Juli 2021 pihak RSJ terus berkomunikasi dengan Dinas Sosial PPPA dan KB Kabupaten Landak terkait kondisi kejiwaan MR X yang semakin membaik. Namun kondisi kaki yg mengalami luka parah mengharuskan MR X harus di rujuk ke RSU untuk perawatan luka kaki. Namun sebelum dilakukan rujuk pasien MR X kondisi umumnya makin menurun dan akhirnya dinyatakan meninggal dunia oleh dokter RSJ Provinsi Kalbar di Singkawang pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 pada pukul 04.30 wib.
Untuk penanganan selanjutnya jenazah di pulangkan ke Landak untuk dilakukan pemakaman secara layak oleh Pemerintah Kabupaten Landak. Namun sebelumnya tim PKJM telah menginformasikan kepada seluruh warga masyarakat yang merasa kehilangan anggota keluarga ataupun mengenal wajah ODGJ/orang tersebut untuk diserahkan kepada pihak keluarga. Namun sampai pada saat MR X meninggal dan tidak ada keluarga yang mengakui akhirnya Pemda Landak mengambil langkah memakamkan secara layak pada hari Kamis 29 Juli 2021 pukul 10.30 wib di TM Dengoan Landak.
Pemakaman disaksikan oleh Kepala Dinas PPPA dan KB Bapak Paolip, S,Pd , Kasat Pol PP Bapak Wibersono, L Djait, S.Sos, Perwakilan Dinas Kesehatan Ibu Martina, Perwakilan TP PK Kabupaten Landak Ibu Sri Rahayu, S.Sos, Pemuka Agama Bapak Junaidi, S.Ag, Kabid Rehab dan Perlindungan Jaminan Sosial DSP3AKB Ibu Suswanti, SKM, MKM, Kasi Penyandang Disabilitas Tuna Sosial dan Korban Perdagangan Orang Ibu Petronela Noberty. Perwakilan Dinas Kominfo Ibu Tata.
Ucapan terima kasih ditujukan kepada Ibu Bupati Landak yang telah membantu Masyarakat Kabupaten Landak untuk program Rehabilitasi dan Perlindungan Sosial Khususnya bagi Penyandang Masalah Kesejahtetaan Sosial (PMKS) di Kabupaten Landak.
Terima kasih kami ucapkan kepada seluruh tim PKJM dan pihak taman makam dengoan yang turut membantu proses penanganan awal sampai akhir. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi kembali, dihimbau kepada seluruh warga masyarakat jika ada keluarga yang mengalami gangguan jiwa untuk dapat melaporkan dan merawat keluarganya seperti layaknya anggota keluarga lainnya.
Silahkan Laporkan kepada Kades, Camat, Kepala Puskesmas, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial PPPA dan KB, Pihak Kepolisian, Pihak TNI, Sat Pol PP, Rumah Sakit sebagai tim PKJM Landak
Jangan di biarkan atau di pasung sehingga akan menimbulkan keresahan dan penderitaan bagian anggota keluarga yang mengalami gangguan jiwa. (suswanti)