Tugas dan Fungsi
dspppakb Kabupaten Landak

Oleh
admin

17 Feb 202115:17:02 WIB611 views

Tugas dan Fungsi

Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak mempunyai tugas membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan di bidang Sosial, Pemberdayaan Perempuan, perlindungan Anak dan Keluarga Berencana yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Sosial, pemberdayaan Perempuan, perlindungan Anak dan Keluarga Berencana sesuai peraturan perundang-undangan.

Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana Kabupaten Landak mempunyai fungsi:

  1. Perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana;
  2. Pengkoordinasian pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana;
  3. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sesuai peraturan perundang-undangan;
  4. Pengelolaan barang milik negara yang meniadi tanggung jawab Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana;
  5. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana;
  6. Pelaksanaan administrasi Dinas Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana;
  7. Pelaksanaan fungsi lain dan tugas pembantuan yang diberikan oleh Bupati di bidang Sosial, Pemberdayaan perempuan, perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana sesuai peraturan perundang-undangan;