Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin
dspppakb Kabupaten Landak

Oleh
admin

20 Feb 202109:35:29 WIB854 views

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Identifikasi dan penguatan kapasitas, pemeberdayaan masyarakat, penyaluran bantuan stimulan, dan penataan lingkungan, kelembagaan, kepahlawanan dan restorasi sosial serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan adminitrasi di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin mempunyai fungsi:

  1. Penyusunan program kerja di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  2. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan pemberdayaan sosial perorangan, keluarga dan kelembagaan masyarakat;
  3. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan pemberdayaan sosial komunitas Adat Terpencil;
  4. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan pemberdayaan sosial kepahlawanan, kesetiakawanan dan restorasi sosial;
  5. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan sumber dana bantuan sosial;
  6. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan penanganan penanganan fakir miskin perdesaan;
  7. Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan penanganan fakir miskin perkotaan;
  8. Pelaksanaan verifikasi dan validasi fakir miskin cakupan kabupaten;
  9. Pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  10. Pengkoordinasian kegiatan di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  11. Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  12. Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sesuai peraturan perundang-undangan;
  13. Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sesuai peraturan perundang-undangan;
  14. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  15. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin;
  16. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sesuai peraturan perundang-undangan.

Selengkapnya :
Download File Renstra