Sekretariat mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, evaluasi dan pelaporan, umum dan kepegawaian, keuangan dan aset serta bertanggungjawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan dan Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana.
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Sekretariat mempunyai fungsi :
- menyusun rencana kerja, program dan anggaran di lingkungan Sekretariat;
- menyiapkan bahan dan perumusan kebijakan di bidang perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan, aset, monitoring, evaluasi dan pelaporan;
- mengkoordinir dan memfasilitasi terhadap penyusunan Rencana Kerja Dinas;
- memberikan dukungan pelayanan administrasi kesekretariatan;
- menyelaraskan dan mengkompilasi penyusunan rencana kerja di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan;
- menyelenggarakan urusan dan pelayanan di bidang perencanaan, umum dan kepegawaian, keuangan, aset, monitoring, evaluasi dan pelaporan di lingkungan Dinas sesuai peraturan perundang-undangan;
- mengawas pelaksanaan tugas dan fungsi di lingkungan Sekretariat;
- memberikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di bidang Sekretariat;
- melaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di sekretariat;
- melaksanakan fungsi lain di kesekretariatan yang diserahkan oleh Kepala Dinas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selengkapnya :
Download File Renstra