Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas.
Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial mempunyai tugas menyiapkan bahan dan merumuskan kebijakan teknis di bidang Rehabilitasi Sosial anak dan lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga, Rehabilitasi sosial penyandang disabilitas, tuna sosial dan korban perdagangan orang, Perlindungan dan jaminan sosial serta bertanggungjawab memimpin seluruh kegiatan pelayanan dan adminitrasi di Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial.
Untuk melaksanakan tugas tersebut diatas, Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial mempunyai fungsi :
- Penyusunan program kerja di bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan rehabilitasi sosial anak di luar panti dan/atau lembaga;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan rehabilitasi sosial penyandang disabilitas di luar panti dan/atau lembaga;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan rehabilitasi rehabilitasi sosial tuna sosial dan korban perdagangan orang di luar panti dan/atau lembaga;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi pelaksanaan rehabilitasi sosial lanjut usia di luar panti dan/atau lembaga;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan perlindungan sosial korban bencana alam;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan perlindungan sosial korban bencana sosial;
- Penyiapan bahan dan perumusan kebijakan teknis, dan fasilitasi, pelaksanaan jaminan sosial keluarga;
- Pengelolaan data pelayanan sosial orang dengan HIV/AIDS (ODHA) untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
- Pengelolaan data pelayanan sosial korban penyalahgunaan NAPZA untuk dikoordinasikan dan dilaporkan kepada pemerintah daerah provinsi;
- Pengkoordinasian kegiatan di Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial;
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang Rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial sesuai peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial sesuai peraturan perundang-undangan;
- Penyelenggaraan kegiatan pelayanan dan administrasi di bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial sesuai peraturan perundang-undangan;
- Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dengan tugas dan fungsi di Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial;
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Dinas di Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial sesuai peraturan perundang-undangan.
Selengkapnya :
Download File Renstra