Bidang Keluarga Berencana (KB) dan Data Penduduk
dspppakb Kabupaten Landak

Oleh
admin

08 Mar 202119:43:40 WIB644 views

Bidang Keluarga Berencana (KB) dan Data Penduduk

Bidang Keluarga Berencana dan dan Data Penduduk, dipimpin oleh seorang Kepala Bidang yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas.

Bidang Keluarga Berencana dan dan Data Penduduk sebagaimana tersebut diatas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan teknis di bidang Kesejahteraan dan Pemberdayaan Keluarga, Jaminan Pelayanan KB dan Pemetaan dan Perkiraan Pengendalian Penduduk.

Untuk melaksanakan tugas sebagaimana tersebut diatas, Bidang Keluarga Berencana dan Data Penduduk mempunyai fungsi :

  1. Menyusun Kebijakan dan Anggaran dalam Pelaksanaan Perogram dan Kegiatan Keluarga Berencanan dan Data Penduduk;
  2. Melaksanakan Koordinasi dengan Leading Sektor terkait dengan Pusat, provinsi, Kabupaten, Kecamatan dalam Perumusan Kebijakan Program dan Kegiatan Peningkatan Kualitas dan Kuantitas keluarga dan Masyarakat;
  3. Melaksanakan Urusan Pemerintah di Bidang Keluarga Berencanan dan Data Penduduk sebagai bahan acuan Pemerintah Daerah untuk mensingkronisasikan Indikator-Indikator Keluarga Sejahtera;
  4. Pembinaan dan Pengawasan Kelompok Keluarga Berencana dan Kampung Keluarga Berencana;
  5. Pelaksanaan Evaluasi dan Pelaporan terhadap pelaksanaan tugas di Bidang Keluarga Berencanan dan Data Penduduk;
  6. Menyelenggarakan Urusan Program dan Kegiatan sinergi antara Pusat, Provinsi dan Daerah;
  7. Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Dinas berkenaan dan fungsi di Bidang Pengendalian Penduduk; dan
  8. Pelaksanaan Fungsi lain yang diberikan oeleh Kepala Dinas di Bidang Keluarga Berencanan dan Data Penduduk;

Selengkapnya :
Download File Renstra